PP PBSI Klarifikasi Kasus Pengprov PBSI Sumut

Minggu, 06 Febuari 2022 08:08:11

 

Majalahbulutangkis.com- Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) membantah bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengeksekusi Surat Keputusan Kepengurusan Pengprov PBSI Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan Subid Hukum PP PBSI, Manuarang Manalu, untuk mengklarifikasi berita online yang beredar dan menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi SK Pengprov PBSI Sumut seperti yang dimuat di laman rmolsumut.id.

“Tak benar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi putusan BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia) tersebut. Sebaliknya yang benar dan yang terjadi adalah mereka datang ke PP PBSI hanya untuk meminta PP PBSI melaksanakan putusan BAORI. Namun dengan tegas PP PBSI menolak dan tak akan pernah melaksanakan putusan BAORI tersebut. Jadi kedatangan PN Jaktim bukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan Musprovlub PBSI Sumut, tapi hanya memberitahu akan melakukan putusan BAORI dimaksud,” tegas Manuarang dalam rilis PP PBSI, Sabtu (5/2).

“Jadi tak benar yang menyebutkan bahwa PN Jakarta Timur mengeksekusi. Yang benar adalah mereka datang ke PP PBSI hanya untuk meminta PBSI agar melaksanakan putusan BAORI saja," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP PBSI Edi Sukarno.

Dikatakan Manuarang, bahwa PN Jakarta Timur tak pernah sama sekali melaksanakan eksekusi atas putusan BAORI No.05/P.BAORI/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penyelengaraan Ulang Munasprov PBSI Sumut Periode 2018-2022 tersebut. PN Jakarta Timur datang ke PP PBSI di Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu (2/2) hanya hendak melaksanakan putusan BAORI itu.

Dijelaskan Manuarang, dasar PP PBSI menolak dan tak pernah melaksanakan putusan BAORI tersebut adalah hakim/arbiter BAORI yang membuat putusan BAORI tersebut ternyata ilegal atau tak sah. Sebab, tak mempunyai legalitas sebagai hakim BAORI. Hakim BAORI tersebut tak pernah diangkat dan dilantik oleh KONI Pusat.

Itu sebabnya, melalui Musornaslub KONI Pusat tanggal  23 November 2018, di mana kepengurusan BAORI yang memutus sengketa BAORI tersebut telah dibubarkan dan dinyatakan ilegal. Dengan begitu, segala putusan yang dijatuhkan BAORI dimaksud, termasuk putusan tentang kepengurusan Pengprov PBSI Sumut tersebut dinyatakan cacat hukum dan tak sah.

Menurut Manuarang yang ikut hadir dalam pertemuan di Pelatnas, hal ini ditegaskan KONI Pusat melalui surat No.2299A/VMM/XII/18 tanggal 12 Des 2018 yang ditujukan ke Kantor Hukum Juliandi, SH.,MH., & Partners, di mana dalam surat ini KONI Pusat menyatakan bahwa hakim BAORI/Arbiter yang memutus putusan BAORI No.05/P.Baori/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 itu telah melanggar Pasal 41 ayat 5 AD KONI Tahun 2017 jo. Pasal 39 ayat 2 ART KONI Tahun 2017;

"Bahwa dalam surat permohonan pengesahan Putusan BAORI tersebut ke PN Jakarta Pusat, ternyata tak ada dilampirkan putusan dan lembar asli pengangkatan hakim BAORI/Arbiter atau salinan otentiknya sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 59 ayat 3 Tentang Pendaftaran Pengesahan Putusan BAORI, sehingga pengesahan putusan BAORI dimaksud adalah cacat hukum dan tak sah," tegas Manuarang.

Disampaikan pula oleh Manuarang bahwa Pengprov PBSI Sumut masa bakti 2018-2022 yang menjadi obyek sengketa sudah mengakhiri masa baktinya melalui Musprov PBSI Sumut yang berlangsung di Medan, pada tanggal 29-30 Desember 2021.

Kemudian menyangkut Wiranto selaku Ketua Umum PP PBSI masa bakti 2016-2020 selaku termohon sudah tak menjabat lagi sebagai Ketum PP PBSI. Dengan demikian, subyek perkara dalam putusan BAORI tersebut tak sama lagi atau sudah berbeda.

"Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa PN Jakarta Timur tak pernah sama sekali melaksanakan putusan BAORI No.05/P.Baori/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tersebut dan putusan BAORI dimaksud adalah ilegal, menyesatkan, dan sama sekali tak dapat dilaksanakan (non-eksekutable) dan dapat dikesampingkan," tukas Manuarang.

(Indra)

Sumber foto: PP PBSI